Pasal 42
BAB 7 — ALIH MEDIA, UNGGAH DAN DISTRIBUSI PENGADUAN
(1) Petugas Administrasi Pengaduan mendistribusikan Berkas Pengaduan baru ke Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan dan Bagian Dukungan Mediasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam kerja. (2) Untuk berkas segera (urgent) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, baik berkas baru atau berkas lanjutan, Petugas Administrasi Pengaduan akan langsung mendistribusikan ke Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan, Bagian Dukungan Mediasi maupun Tim Bentukan Paripurna atau Ad Hoc, dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) jam kerja. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses Distribusi Berkas Pengaduan, dilaksanakan sesuai dengan SOP Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan, Bagian Dukungan Mediasi, termasuk ketentuan mengenai Pro Yustisia/ Bentukan Paripurna. (4) Distribusi Berkas Pengaduan harus dilengkapi dengan Bukti Serah Terima Distribusi berkas dengan menggunakan format bukti serah terima Distribusi berkas sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komnas HAM ini.
