PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan
Pasal 39
BAB 7 — ALIH MEDIA, UNGGAH DAN DISTRIBUSI PENGADUAN
Penanganan Alih Media Berkas Pengaduan pada Subbagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan diatur sebagai berikut: a. Arsiparis SP3 setelah menerima Berkas Pengaduan dari Petugas Administrasi Pengaduan segera melakukan Alih
Media Berkas Pengaduan, dalam jangka waktu 8 (delapan) jam kerja; b. Alih Media Berkas Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- jenis dokumen tercetak; dan/atau
- jenis dokumen audio–video. c. Dalam melakukan Alih Media jenis dokumen tercetak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a Arsiparis SP3 melakukan tugas berupa:
- pemeriksaan ulang kelengkapan media dokumen tercetak dalam jangka waktu antara 3 (tiga) sampai dengan 10 (sepuluh) menit;
- membuat rekapitulasi data yang akan dialihmediakan dalam jangka waktu antara 3 (tiga) sampai dengan 10 (sepuluh) menit; dan
- menyiapkan (membersihkan, melepas, menyusun dan merapikan berkas kembali) dan melakukan Alih Media Berkas Pengaduan dalam jangka waktu antara 4 (empat) sampai dengan 60 (enam puluh) menit. d. Dalam melakukan Alih Media jenis dokumen audio-video sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b Arsiparis SP3 melakukan tugas berupa:
- pemeriksaan ulang kelengkapan dan jenis media audio-video yang akan dialihmediakan, dalam jangka waktu antara 4 (empat) sampai dengan 10 (sepuluh) menit; dan
- menyiapkan dan melakukan Alih Media dalam jangka waktu antara 6 (enam) sampai dengan 120 (seratus duapuluh) menit.
