PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan
Pasal 40
BAB 7 — ALIH MEDIA, UNGGAH DAN DISTRIBUSI PENGADUAN
(1) Alih Media terhadap berkas yang dihasilkan oleh Tim Bentukan dan Ad hoc dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 39.
(2) Dalam melakukan Alih Media dokumen khusus Arsiparis SP3 melakukan tugas berupa: a. pemeriksaan ulang kelengkapan media khusus yang akan dialih media; b. menentukan metode Alih Media yang akan digunakan dalam pengalihmediaan; c. membuat rekapitulasi data yang akan dialihmediakan; d. inventarisasi media, yang mencakup data:
- jenis dokumen;
- judul dokumen;
- deskripsi singkat tentang dokumen;
- jumlah Dokumen; dan
- keterangan tambahan dokumen. e. mempersiapkan media yang akan dialihmediakan; f. melakukan Alih Media dengan alat Alih Media yang relevan untuk media khusus; g. mencetak label judul dokumen dan nomor registrasi dokumen; h. menyusun dan merapihkan kembali jenis media yang telah dialihmediakan; dan i. Arsiparis SP3 dalam melakukan Alih Media dokumen media khusus, memerlukan waktu paling lama 45 (empat puluh lima) menit.
