PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan
Pasal 38
BAB 6 — PENGELOLAAN BERKAS PENGADUAN
Berkas Pengaduan yang telah melewati tahap pemeriksaan kelengkapan, analisa, pemilahan oleh Analis Pengaduan dan pemeriksaan ulang serta persetujuan dari Kepala Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan atau Kepala Subbagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan selanjutnya diserahkan kepada Petugas Administrasi Pengaduan untuk diserahkan ke Arsiparis SP3 guna dikelola lebih lanjut.
