Pasal 37
BAB 6 — PENGELOLAAN BERKAS PENGADUAN
(1) Pemeriksaan dan validasi Berkas Pengaduan dilakukan oleh Kepala Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan atau Kepala Subbagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan terhadap Berkas Pengaduan baru. (2) Ketentuan mengenai pemeriksaan dan validasi Berkas Pengaduan diatur sebagai berikut: a. Analis Pengaduan dalam jangka waktu 8 (delapan) jam kerja setelah memasukkan data dalam Sistem Pengaduan Terpadu dan mencetak lembar disposisi menyerahkan Berkas Pengaduan kepada Kepala Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan atau Kepala Subbagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan guna dilakukan pemeriksaan ulang dan validasi; b. apabila dalam pemeriksaan ulang oleh Kepala Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan atau Kepala Subbagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan ditemukan adanya kesalahan dalam analisa atau klasifikasi maupun pemilahan oleh Analis Pengaduan maka Kepala Subbagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan akan mengoreksi dan memberikan catatan atau petunjuk perbaikan; c. Kepala Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan atau Kepala Subbagian Penerimaan Dan Pemilahan Pengaduan akan melakukan pemeriksaan Berkas Pengaduan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) menit sampai dengan 5 (lima) jam kerja; d. jika ada kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Analis Pengaduan harus segera melakukan perbaikan sesuai catatan atau petunjuk dari Kepala
Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan atau Kepala Subbagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan pada hari yang sama kemudian diserahkan kembali kepada Kepala Subbagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan untuk dikoreksi dan divalidasi kembali; dan e. Berkas Pengaduan yang telah diperiksa dan tidak ditemukan adanya kesalahan, diserahkan kepada Arsiparis SP3 untuk diproses lebih lanjut. (3) apabila Berkas Pengaduan merupakan pengaduan lanjutan, maka Analis Pengaduan Langsung menyerahkan Berkas Pengaduan tersebut kepada Arsiparis SP3 dalam jangka waktu 8 (delapan) jam kerja.
