PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan
Pasal 36
BAB 6 — PENGELOLAAN BERKAS PENGADUAN
(1) Setelah Berkas Pengaduan dianalisa, diklasifikasi dan dipilah maka Analis Pengaduan akan memasukkan data ke dalam Sistem Pengaduan Terpadu. (2) Setelah dilakukan pemasukan data, Analis Pengaduan mencetak lembar disposisi dan disatukan dengan Berkas Pengaduan.
(3) Pemasukan dan pencetakan lembar disposisi Berkas Pengaduan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) menit.
