Pasal 35
BAB 6 — PENGELOLAAN BERKAS PENGADUAN
(1) Analis Pengaduan memberikan tanda khusus berupa kertas diposisi berwarna merah, untuk beberapa Berkas Pengaduan yang membutuhkan penanganan segera (urgent). (2) Penentuan Berkas Pengaduan yang butuh penanganan segera (urgent) sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Pengaduan Diskriminasi Ras dan Etnis, berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Jo. PERATURAN PEMERINTAH No. 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengawasan terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; b. berkas tanggapan atau jawaban dari surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan, dan/atau Bagian Dukungan Mediasi; c. kekerasan atau konflik yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa maupun benda, atau diduga dapat menimbulkan jatuhnya korban jiwa/benda; d. penahanan atau perampasan kemerdekaan; e. penyiksaan atau tindakan kekerasan lainnya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum; f. penggusuran yang akan dilaksanakan segera dan/atau eksekusi sewenang-wenang; g. sengketa perburuhan seperti pemutusan hubungan kerja yang akan dilakukan segera; dan h. sengketa pertanahan yang telah atau akan menimbulkan korban jiwa atau konflik sosial yang lebih luas. (3) Proses penanganan berkas segera (urgent) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam waktu 8 (delapan) jam kerja.
