Pasal 34
BAB 6 — PENGELOLAAN BERKAS PENGADUAN
(1) Analis Pengaduan setelah selesai menganalisa dan mengklasifikasi Berkas Pengaduan akan melanjutkan dengan proses pencarian Berkas Pengaduan dalam Sistem Pengaduan Terpadu. (2) Pencarian Berkas Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk pemilahan Berkas Pengaduan. (3) Pemilahan Berkas Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk: a. menentukan apakah berkas tersebut merupakan Berkas Pengaduan baru atau Berkas Pengaduan lanjutan; dan b. menentukan Distribusi Berkas Pengaduan ke Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan, Bagian Dukungan Mediasi maupun bentukan Paripurna atau Tim Ad Hoc. (4) Setelah dilakukan pemilahan berkas, Analis Pengaduan harus menandai sesuai ketentuan dalam Sistem Pengaduan Terpadu untuk membedakan antara Berkas Pengaduan baru atau Berkas Pengaduan lanjutan dan menentukan distribusinya. (5) Pemilahan Berkas Pengaduan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.
