PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan
Pasal 31
BAB 6 — PENGELOLAAN BERKAS PENGADUAN
(1) Analis Pengaduan menganalisa, memberikan klasifikasi dan melakukan pemilahan terhadap Berkas Bengaduan yang memenuhi syarat. (2) Terhadap Berkas Pengaduan yang belum dan/atau tidak memenuhi syarat dan/atau materi Pengaduan dinilai bukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30, Arsiparis SP3 akan melakukan Alih Media dan mengunggah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 41, kemudian menyimpan berkas tersebut di Ruang Penyimpanan Arsip Pengaduan.
