PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan
Pasal 30
BAB 6 — PENGELOLAAN BERKAS PENGADUAN
Apabila materi Pengaduan dinilai bukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia maka Analis Pengaduan dengan persetujuan Komisoner mengirimkan surat yang menyatakan bahwa Komnas HAM tidak dapat menindaklanjuti Pengaduan sesuai ketentuan Pasal 91 UNDANG-UNDANG No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan menggunakan format surat bukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komnas HAM ini.
