Pasal 29
BAB 6 — PENGELOLAAN BERKAS PENGADUAN
(1) Penanganan terhadap Berkas Pengaduan yang tidak lengkap dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut: a. sepanjang nomor telepon Pengadu diketahui maka Analis Pengaduan akan menghubungi Pengadu terlebih dahulu untuk meminta kelengkapan berkas; atau b. apabila tidak mencantumkan nomor telepon maka Analis Pengaduan akan mengirimkan surat dengan persetujuan Komisioner untuk meminta kelengkapan Berkas Pengaduan dengan menggunakan format surat permintaan kelengkapan berkas sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komnas HAM ini. (2) Penanganan terhadap Berkas Pengaduan yang tidak disertai dengan identitas yang jelas maka berkas akan dimasukkan ke dalam Sistem Pengaduan Terpadu oleh Analis Pengaduan tanpa harus membuat surat tanggapan kepada Pengadu.
(3) Penyusunan surat sampai dengan surat siap dikirim dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
