Pasal 28
BAB 6 — PENGELOLAAN BERKAS PENGADUAN
(1) Dalam pemeriksaan kelengkapan Berkas Pengaduan Analis Pengaduan melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan paling rendah kelengkapan Berkas Pengaduan. (2) Syarat paling rendah kelengkapan Berkas Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Pasal 90 ayat (2) dan (3) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu: a. disertai identitas Pengadu yang benar; b. keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan; dan c. surat kuasa dalam hal Pengaduan dilakukan oleh pihak lain.
(3) Proses pemeriksaan kelengkapan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit. (4) Dalam proses pemeriksaan kelengkapan Berkas Pengaduan dilakukan pemilahan Berkas Pengaduan berupa: a. Berkas Pengaduan dianggap tidak lengkap apabila tidak memenuhi persyaratan kelengkapan berkas; b. Berkas Pengaduan dianggap tidak jelas apabila tidak jelas isinya baik secara fisik maupun substansinya; dan c. Berkas Pengaduan dianggap lengkap apabila memenuhi persyaratan kelengkapan berkas, sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
