PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan
Pasal 27
BAB 6 — PENGELOLAAN BERKAS PENGADUAN
(1) Pengaduan yang diterima melalui 7 (tujuh) cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19 dan Pasal 25 harus dilengkapi Berkas Pengaduan. (2) Berkas Pengaduan yang diterima oleh Subbagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan terlebih dahulu dilakukan proses administrasi oleh Petugas Administrasi Pengaduan dalam jangka waktu 1 (satu) jam kerja.
