PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan
Pasal 26
BAB 5 — TATA CARA PENERIMAAN PENGADUAN
(1) Perwakilan Komnas HAM yang berada di daerah dapat menerima Pengaduan yang disampaikan melalui datang langsung, telepon, faksimili, surat elektronik, Audiensi, dan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 24.
(2) Prosedur penerimaan Pengaduan oleh Perwakilan Komnas HAM, mempedomani Peraturan Komnas HAM ini. (3) Pengaduan yang diterima oleh Perwakilan harus dicatat ke dalam Sistem Pengaduan Terpadu.
