Pasal 25
BAB 5 — TATA CARA PENERIMAAN PENGADUAN
Pengaduan secara proaktif dapat berupa: a. Pengaduan yang diterima melalui kegiatan pos Pengaduan di daerah dilaksanakan oleh Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan; b. Pengaduan berdasarkan berita-berita yang ada di media massa yang diduga merupakan peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang tata cara penerimaannya diatur sebagai berikut:
- penerimaan Pengaduan dilakukan oleh Staf Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan;
- staf Pemantauan dan Penyelidikan yang mengetahui dan/atau menemukan berita di media massa yang diduga merupakan peristiwa Pelanggaran Hak Asasi
Manusia selanjutnya membuat risalah Pengaduan; dan 3. risalah Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam huruf b selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Prosedur Pelaksanaan Pemantauan dan Penyelidikan, kemudian diserahkan kepada Petugas Administrasi Pengaduan guna diproses lebih lanjut menjadi Berkas Pengaduan. c. Inisiatif Subkomisi Mediasi merupakan tindakan menyikapi permasalahan atau sengketa yang memiliki potensi terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia meskipun belum ada pihak yang mengadu, yang tata cara penerimaannya diatur sebagai berikut:
- inisiatif mediasi berasal dari Subkomisi Mediasi; dan
- inisiatif mediasi yang sudah disetujui, disepakati, dan diputuskan oleh rapat Subkomisi Mediasi untuk diselesaikan secara proaktif melalui mediasi maka hasil rapat tersebut diberikan ke Analis Pengaduan guna diproses lebih lanjut menjadi Berkas Pengaduan. d. Berkas Pengaduan yang diterima diserahkan kepada Petugas Administrasi Pengaduan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
