Pasal 32
BAB 6 — PENGELOLAAN BERKAS PENGADUAN
(1) Berkas Pengaduan yang memenuhi syarat maka akan dianalisa dan diklasifikasi oleh Analis Pengaduan. (2) Analisa Berkas Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada 5W+1H yaitu:
a. When maksudnya kapan peristiwa yang diadukan terjadi; b. Where maksudnya di mana peristiwa yang diadukan terjadi; c. What maksudnya materi apa yang diadukan. d. Who maksudnya siapa korban, pelaku dan pihak lain yang terkait; e. Why maksudnya kenapa peristiwa terjadi; dan f. How maksudnya bagaimana peristiwa terjadi. (3) Klasifikasi Berkas Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah mengklasifikasikan Berkas Pengaduan berdasarkan jenis-jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 sampai dengan Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu: a. hak untuk hidup; b. hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; c. hak mengembangkan diri; d. hak memperoleh keadilan; e. hak atas kebebasan pribadi; f. hak atas rasa aman; g. hak atas kesejahteraan; h. hak turut serta dalam pemerintahan; i. hak perempuan; dan j. hak anak. (4) Klasifikasi Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga termasuk klasifikasi berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (5) Analisa Berkas Pengaduan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) menit.
