Pasal 21
BAB 5 — TATA CARA PENERIMAAN PENGADUAN
(1) Pelaksanaan Audiensi yang merupakan Pengaduan baru akan dihadiri oleh Pengadu dan/atau orang yang memperoleh kuasa darinya, Komisioner Komnas HAM, Analis Pengaduan, dan Staf dari Bagian Dukungan
Pemantauan dan Penyelidikan, atau Bagian Dukungan Mediasi yang sedang piket pada hari tersebut. (2) Pelaksanaan Audiensi yang merupakan Pengaduan lanjutan akan dihadiri oleh Pengadu dan/atau orang yang memperoleh kuasa darinya, Komisioner Komnas HAM, dan Staf dari Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan, atau Bagian Dukungan Mediasi atau anggota Tim Bentukan Paripurna, atau Tim Ad Hoc yang menangani/memproses berkas tersebut. (3) Jumlah peserta Audiensi dari pihak Pengadu atau pihak lain yang mendapat kuasa darinya paling banyak 20 (dua puluh) orang. (4) Pelaksanaan Audiensi juga dapat dihadiri oleh Pimpinan Komnas HAM, Sekretaris Jenderal Komnas HAM RI, Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM, Kepala Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan, dan Kepala Subbagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan. (5) Apabila Audiensi dilakukan tanpa ada pemberitahuan atau permohonan terlebih dahulu maka pelaksanaan dihadiri oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika Komisioner tidak ada maka posisinya dapat digantikan oleh Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM atau Kepala Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan atau Kepala Subbagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan.
