PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan
Pasal 22
BAB 5 — TATA CARA PENERIMAAN PENGADUAN
(1) Pada saat pelaksanaan Audiensi Analis Pengaduan harus menyiapkan daftar hadir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komnas HAM ini dan alat-alat untuk dokumentasi seperti kamera dan perekam. (2) Setelah pelaksanaan Audiensi Analis Pengaduan akan membuat resume Pengaduan dalam hari yang sama sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komnas HAM ini.
(3) Absensi dan resume harus disatukan dengan Berkas Pengaduan. (4) Setelah Berkas Pengaduan melalui audensi dinyatakan lengkap, maka Analis Pengaduan harus membuatkan dan menyerahkan tanda terima berkas kepada Pengadu.
