PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan
Pasal 20
BAB 5 — TATA CARA PENERIMAAN PENGADUAN
(1) Pada hari pelaksanaan Audiensi, Pengadu melaporkan kedatangannya kepada Petugas Keamanan Komnas HAM yang berada di ruang depan Pengaduan. (2) Petugas Keamanan Komnas HAM kemudian mengarahkan Pengadu untuk mengisi formulir pendaftaran Pengaduan dan meminta identitas diri dan memberikan kartu Pengadu serta memeriksa barang bawaan Pengadu. (3) Menyerahkan formulir pendaftaran Pengaduan ke Analis Pengaduan.
