Pasal 19
BAB 5 — TATA CARA PENERIMAAN PENGADUAN
(1) Pengadu dapat melakukan Audiensi untuk bertemu langsung dengan Komisioner Komnas HAM dengan mengajukan permohonan paling lambat disampaikan 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan Audiensi. (2) Petugas Administrasi Pengaduan menerima permohonan Audiensi. (3) Petugas Administrasi Pengaduan menyerahkan permohonan audensi kepada Analis Pengaduan pada hari yang sama. (4) Analis Pengaduan akan melakukan hal-hal sebagai berikut: a. dalam hal permohonan Audiensi kasus baru maka Analis Pengaduan Pengaduan akan berkoordinasi
dengan Sekretaris Komisioner terkait penjadwalan waktu dan tempat pelaksanaan Audiensi; atau b. dalam hal permohonan Audiensi kasus lanjutan maka Analis Pengaduan akan berkoordinasi dengan Sekretaris Komisioner dan staf yang menangani kasus tersebut terkait penjadwalan waktu dan tempat pelaksanaan Audiensi pada hari yang sama. (5) Koordinasi pelaksanaan Audiensi dengan Pengadu akan dilaksanakan oleh Sekretaris Komisioner yang ditunjuk oleh Komisioner. (6) Sekretaris Komisioner setelah menerima permohonan Audiensi harus menginformasikan kepada Analis Pengaduan terkait waktu pelaksanaan Audiensi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. (7) Setelah menerima penjadwalan Audiensi, dalam hari yang sama Analis Pengaduan akan berkoordinasi dengan Staf Pemantauan dan Penyelidikan atau Staf Mediasi yang piket pada hari pelaksanaan Audiensi untuk mendampingi Komisioner menerima audensi.
