PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan
Pasal 18
BAB 5 — TATA CARA PENERIMAAN PENGADUAN
(1) Dalam hal surat Pengaduan yang diantar langsung oleh Pengadu atau kuasanya pada jam kerja maka harus dirujuk langsung untuk diterima oleh Petugas Administrasi Pengaduan. (2) Surat Pengaduan yang diantar langsung oleh Pengadu atau kuasanya pada saat di luar jam kerja maka diterima oleh Petugas Keamanan Komnas HAM yang piket dan di hari kerja berikutnya diserahkan ke Petugas Tata Usaha Persuratan. (3) Petugas Keamanan Komnas HAM meminta alamat maupun nomor telepon pemberi surat. (4) Petugas Keamanan Komnas HAM tidak memberikan tanda terima surat.
