PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan
Pasal 17
BAB 5 — TATA CARA PENERIMAAN PENGADUAN
(1) Penerimaan Pengaduan melalui surat terlebih dahulu akan diterima oleh Petugas Tata Usaha Persuratan. (2) Mekanisme penerimaan Pengaduan melalui surat diatur dalam SOP Tata Usaha Persuratan. (3) Penyerahan Berkas Pengaduan dari Petugas Tata Usaha Persuratan kepada Petugas Adminisrasi Pengaduan pada jam pelayanan Pengaduan dan harus disertai dengan Bukti Serah Terima Penyerahan Berkas Pengaduan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komnas HAM ini.
(4) Petugas Administrasi Pengaduan melakukan proses administrasi dan menyerahkan surat Pengaduan kepada Analis Pengaduan dalam waktu paling lama 1 (satu) jam kerja.
