PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan
Pasal 16
BAB 5 — TATA CARA PENERIMAAN PENGADUAN
Pengadu dapat menyampaikan Pengaduan melalui surat ke alamat Kantor Komnas HAM Jl. Latuharhari No. 4B Menteng – Jakarta Pusat 10310.
