PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan
Pasal 15
BAB 5 — TATA CARA PENERIMAAN PENGADUAN
(1) Pengadu dapat melakukan Pengaduan melalui surat elektronik ke alamat pengaduan@komnasham.go.id. (2) Petugas Administrasi Pengaduan akan memeriksa surat elektronik Pengaduan. (3) Dalam melakukan pemeriksaan surat elektronik pengaduan, Petugas Administrasi Pengaduan akan mencetak surat elektronik tersebut untuk menjadi Berkas Pengaduan. (4) Petugas Administrasi Pengaduan akan melakukan proses administrasi dan menyerahkan Berkas Pengaduan yang berasal dari surat elektronik kepada Analis Pengaduan dalam waktu paling lama 1 (satu) jam kerja.
