PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan
Pasal 14
BAB 5 — TATA CARA PENERIMAAN PENGADUAN
(1) Pengadu dapat melakukan Pengaduan melalui faksimili ke nomor 021-3925227. (2) Petugas Persuratan yang menerima faksimili akan menyerahkannya kepada Petugas Administrasi Pengaduan. (3) Petugas Administrasi Pengaduan akan melakukan proses administrasi dan membagikan berkas yang diterima dari bagian persuratan kepada Analis Pengaduan dalam waktu paling lama 1 (satu) jam kerja.
