PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 001 Tahun 2017 tentang Pengesahan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak...
Pasal 4
(1) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat melakukan penilaian hak asasi manusia terhadap semua entitas bisnis yang beroperasi di wilayah Republik INDONESIA. (2) Penilaian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan berupa kegiatan penilaian kebijakan internal entitas bisnis, uji tuntas hak asasi manusia (due dilligence), menyediakan mekanisme pengaduan korban dan laporan berkala untuk menguji komitmen entitas bisnis dalam penghormatan hak asasi manusia.
(3) Ketentuan lebih lanjut penilaian sebagaimana diatur pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
