PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 001-komnasham-i-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 50
BAB 9 — JAMUAN RESMI
untuk ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan jamuan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 hal-hal yang perlu disiapkan oleh unit kerja yang menangani keprotokolan Pimpinan meliputi: a. membuat daftar pejabat yang diundang untuk dimintakan persetujuan pimpinan; b. menyiapkan undangan; c. memesan tempat dan mengatur menu makanan yang akan disajikan dengan persetujuan pimpinan; d. khusus untuk makan siang dan makan malam diatur duduk sesuai dengan jabatan dan kedudukan yang mengundang dan yang diundang; e. susunan acara; f. sambutan; g. cindera mata bila diperlukan; h. alat pengeras suara; i. daftar konfirmasi; dan j. kelengkapan lain yang diperlukan.
