PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 001-komnasham-i-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 51
BAB 9 — JAMUAN RESMI
Pengaturan tempat duduk dalam jamuan acara resmi sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ditentukan sebagai berikut: a. dalam hal Pimpinan sebagai tuan rumah, pejabat yang paling dihormati duduk berhadapan dengan Ketua/Wakil Ketua Internal/Wakil Ketua Eksternal/ Sekretaris Jenderal, atau duduk disebelah kanan dan diapit oleh pejabat Republik INDONESIA yang paling senior;
b. pengaturan tempat duduk dalam jamuan resmi tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada; dan c. pakaian yang digunakan dalam jamuan resmi adalah Pakaian Sipil Lengkap (PSL) atau pakaian lain yang disesuaikan dengan waktu dan tempat acara.
