Pasal 49
BAB 9 — JAMUAN RESMI
Jenis jamuan resmi sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 terdiri atas: a. breakfast meeting, kegiatan rapat atau pertemuan yang dilaksanakan di pagi hari dan diawali dengan sarapan atau makan pagi; b. brunch, dihidangkan seperti breakfast dan hal ini diselenggarakan sekitar pukul 10.00 untuk mendahului santap siang; c. santap siang, biasanya dilaksanakan di suatu rumah makan (restoran), atau tempat yang ditentukan oleh Pimpinan dan biasanya berlangsung antara pukul 12.00 – 14.00;
d. santap malam, diselenggarakan di rumah makan (restoran), atau tempat yang ditentukan oleh Pimpinan biasanya berlangsung antara 19.00 – 21.00; e. cocktail, diselenggarakan antara pukul 19.00 – 20.30 yang mendahului santap malam sambil menunggu hadirnya semua tamu undangan; dan
