Pasal 32
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Dalam pelaksanaan upacara peresmian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d, pejabat yang bertindak selaku Pimpinan Upacara adalah Ketua atau pejabat lain yang ditunjuk. (2) Kelengkapan upacara yang perlu dipersiapkan oleh unit kerja yang terkait meliputi: a. surat permohonan kepada Ketua mengenai waktu untuk meresmikan; b. susunan acara peresmian; c. undangan peresmian; d. sambutan ketua; e. bahan materi atau substansi acara yang diperlukan Ketua; f. tempat upacara peresmuan di dalam gedung, di halaman, dan/atau di tempat lain; g. cindera mata jika diperlukan; h. pembawa acara; i. petugas protokol; j. tata letak pelaksanaan upacara; k. alat pengeras suara; dan
l. kelengkapan lain yang diperlukan meliputi prasasti, selubung kain, dan pengguntingan pita. (3) Langkah-langkah yang perlu dilakukan dengan instansi terkait dalam rangka upacara peresmian adalah: a. Melakukan koordinasi; b. Penentuan bentuk peresmian; c. Penentuan pejabat yang diundang dan yang mendampingi; d. Penyusunan tata tempat dan tata upacara; dan e. Konfirmasi kehadiran undangan. (4) Penyiapan undangan upacara peresmian oleh unit kerja yang bersangkutan perlu dikoordinasikan dengan unit kerja yang membidangi keprotokolan Sekretariat Jenderal dan apabila diperlukan dikoordinasikan dengan pejabat pemerintah daerah setempat untuk upacara di daerah. (5) Peresmian yang ditandai dengan penandatanganan prasasti perlu memperhatikan: a. menggunakan bahan yang dapat bertahan lama; b. untuk prasasti yang ditandantangani oleh Ketua menggunakan lambang Garuda Pancasila, sedangkat untuk prasasti yang ditandatangani oleh pejabat eselon I menggunakan logo Komnas HAM. c. warna huruf disesuaikan dengan keadaan bahannya, dengan ukuran prasasti 60 cm x 90 cm, 40 cm x 60 cm dan/atau dengan perbandingan 2:3; (6) Tata letak ruang atau tempat upacara disesuaikan dengan keadaan dan tempat upacara dengan memperhatikan kebersihan, ketertiban, dan keamanan. (7) Upacara peresmian dilaksanakan dengan susunan acara sebagai berikut: a. pembukaan; b. menyanyikan Lagu Kebangsaan; c. laporan pemimpin proyek atau panitia penyelenggara; d. sambutan Gubernur atau Bupati atau Kepala Daerah dan/atau pejabat yang mewakili;
e. sambutan Ketua yang dilanjutkan dengan pernyataan peresmian; f. pembacaan do’a; g. peninjauan lapangan; dan h. ramah tamah. (8) Susunan acara dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada. (9) Dalam hal diadakan peninjauan lapangan perlu memperhatikan: a. rute peninjauan; b. undangan yang mengikuti peninjauan; c. pejabat atau petugas yang memberikan penjelasan; d. pejabat penjemput; dan e. peralatan yang diperlukan.
