Pasal 31
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Upacara serah terima jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c meliputi serah terima jabatan Ketua, Pejabat Eselon I, II, III dan IV; (2) Kelengkapan upacra serah terima jabatan yang perlu disiapkan oleh unit kerja bersangkutan meliputi: (3) Dalam pelaksanaan upacara Serah Terima Jabatan , pejabat yang menyaksikan adalah: (4) Pelaksanaan upacara serah terima jabatan eselon I dan II dipimpin oleh Ketua, eselon III dan IV dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dilakukan oleh Biro Umum dan dikoordinasikan unit kerja yang menangani keprotokolan Komnas HAM. (5) Pelaksanaan upacara serah terima jabatan eselon I, II, III dan IV di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM.
(6) Upacara serah terima jabatan dilaksanakan dengan susunan acara sebagai berikut: a. Pembukaan; b. Pembacaan Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan; c. Penandatanganan Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan; d. Penyerahan Naskah Memorandum; e. Sambutan dari Pimpinan Upacara; f. Pembacaan do’a; g. Pemberian ucapan selamat. (7) Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan ditandatangani secara berurutan oleh pejabat yang menyerahkan jabatan, pejabat yang menerima jabatan dan Pimpinan upacara.
