PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, meliputi kegiatan: a. deteksi dan cegah dini; b. pembinaan dan penyuluhan; c. patroli; d. pengamanan; e. pengawalan; f. penertiban; dan g. penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.
