PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
(1) Dittrantibum dalam melaksanakan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat membentuk tim satuan tugas Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Linmas, dengan melibatkan: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; c. pemerintah desa; d. kelurahan; dan/atau e. unit kerja terkait di Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Selain dapat membentuk tim satuan tugas Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dittrantibum juga dapat berkoordinasi secara langsung. (3) Tim satuan tugas Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
