PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
(1) Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di desa/kelurahan dibantu oleh kepala desa/lurah melalui satuan Linmas. (2) Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat. (3) Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
