PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara menyelenggarakan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di: a. KIPP; dan b. lintas kabupaten/kota dalam wilayah Ibu Kota Nusantara selain KIPP. (2) Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dittrantibum.
