PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Kepala ini meliputi: a. Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum; b. kerja sama dan peran serta masyarakat; c. pelaporan; dan d. sanksi administratif.
