PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Pasal 33
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 23 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa: a. tingkat ringan, terdiri atas:
- teguran lisan; dan
- teguran tertulis; b. tingkat sedang, terdiri atas:
- penghentian sementara kegiatan; dan/atau
- penghentian sementara pelayanan umum; c. tingkat berat, terdiri atas:
- penutupan lokasi;
- penutupan usaha;
- pembongkaran bangunan;
- pembongkaran sarana berjualan;
- penghentian tetap kegiatan;
- pembekuan kegiatan usaha;
- pembekuan izin;
- pencabutan izin;
- pemulihan fungsi ruang;
- pemulihan ke keadaan semula;
- denda administratif; dan/atau
- kerja sosial. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai tahapan atau tidak sesuai tahapan dan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya.
