PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Pasal 34
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengenaan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c angka 11 paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke kas negara.
