PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Pasal 32
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Dittrantibum dalam rangka Penegakan Produk Hukum Otorita Ibu Kota Nusantara dan dalam menyelenggarakan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Linmas wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala dengan tembusan disampaikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui direktur jenderal bina administrasi kewilayahan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
