Pasal 31
BAB 3 — KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam rangka mewujudkan Ketenteraman dan Ketertiban Umum. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa partisipasi dalam menciptakan dan menjaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum. (3) Bentuk partisipasi masyarakat dalam menciptakan dan menjaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. melaporkan adanya pelanggaran terhadap Produk Hukum Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau adanya Gangguan Trantibum; b. menumbuhkan dan memberdayakan kearifan lokal dalam mewujudkan perilaku tertib di lingkungan sekitarnya; c. memediasi atau menyelesaikan perselisihan antar warga di lingkungannya; dan/atau d. mengikuti arahan Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Dittrantibum.
