PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Pasal 30
BAB 3 — KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Dittrantibum
dapat
memfasilitasi
Gangguan Trantibum yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menindaklanjuti Gangguan Trantibum. (3) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota tidak menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan/atau tidak melakukan penanganan atas Gangguan Trantibum yang menjadi kewenangan di daerahnya dan berpotensi menimbulkan Gangguan Trantibum berskala daerah maka Dittrantibum melakukan upaya penanganan sendiri sesuai kewenangannya sampai dengan selesai.
