PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Pasal 29
BAB 3 — KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan kerja sama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam rangka mewujudkan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Linmas. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
