PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Pasal 26
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
(1) Penegakan Produk Hukum Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan melalui kegiatan: a. preventif nonyustisial; dan b. penindakan yustisial. (2) Kegiatan preventif nonyustisial dan penindakan yustisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap Produk Hukum Otorita Ibu Kota Nusantara.
