PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Pasal 27
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
(1) Pelaksanaan kegiatan preventif nonyustisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (2) Pelaksanaan kegiatan penindakan yustisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilakukan dengan dikenai sanksi berupa pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kegiatan preventif nonyustisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Dittrantibum dan dapat melibatkan unit kerja terkait Otorita Ibu Kota Nusantara serta Satpol PP kabupaten/kota.
