Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
(1) Dittrantibum dalam pelaksanaan penanganan Gangguan Trantibum di KIPP dan lintas kabupaten/kota dalam wilayah Ibu Kota Nusantara selain KIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui tindakan: a. pembinaan; b. pencegahan; c. pengawasan; dan d. penertiban/penindakan. (2) Tindakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan melalui kegiatan: a. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan/atau Produk Hukum Otorita Ibu Kota Nusantara; b. pendidikan/bimbingan teknis; dan c. penyuluhan. (3) Tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan melalui kegiatan: a. deteksi dini dan cegah dini; b. sosialisasi dan pendidikan; dan c. monitoring dan evaluasi. (4) Tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan melalui kegiatan: a. pengamanan fasilitas pemerintahan, fasilitas publik, dan ruang terbuka publik; b. kegiatan patroli; c. pengawalan; dan d. pemanfaatan teknologi informasi terintegrasi dengan fasilitas pemerintahan, fasilitas publik, dan ruang terbuka publik. (5) Tindakan penertiban/penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan dalam bentuk: a. operasi yustisi; dan b. operasi nonyustisi. (6) Penanganan Gangguan Trantibum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dittrantibum melaksanakan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa sebagai bagian dari kegiatan penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan pembinaan, pencegahan, pengawasan, dan penertiban/penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Kepala.
