Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
(1) Pengunjung yang berkunjung ke KIPP wajib: a. mengikuti panduan kunjungan yang diatur dengan pedoman kunjungan; b. masuk dan memarkirkan kendaraan berbahan bakar fosil di tempat rest area dan/atau tempat lainnya yang telah ditentukan, kecuali mendapat izin pejabat berwenang yang menyelenggarakan fungsi pengendalian pembangunan; dan/atau c. beralih menggunakan kendaraan listrik atau moda transportasi publik listrik, kecuali mendapat izin pejabat berwenang yang menyelenggarakan fungsi pengendalian pembangunan. (2) Pengunjung yang berkunjung ke KIPP dilarang: a. membawa minuman kemasan plastik satu kali pakai ke dalam alat angkutan moda transportasi publik listrik pada saat berangkat menuju KIPP; b. mengganggu hewan dan merusak tanaman; dan/atau c. mengabaikan atau menolak instruksi petugas penjaga keamanan selama kunjungan. (3) supplier/vendor/penyedia jasa transportasi pihak tenant wajib mengoperasikan kendaraan angkutan barang pada malam hari atau waktu tertentu yang ditetapkan Kepala atau pejabat yang ditunjuk. (4) Setiap Orang dilarang: a. memberikan, menawarkan atau menjanjikan imbalan uang kepada pihak lain untuk diberikan layanan kemudahan berkunjung masuk KIPP dengan tidak menggunakan kendaraan listrik atau moda transportasi publik listrik dalam memasuki KIPP; b. menawarkan, menjanjikan atau memberikan jasa kemudahan berkunjung masuk KIPP dengan tidak menggunakan kendaraan listrik atau moda transportasi publik listrik kepada Pengunjung dalam memasuki KIPP dengan maksud memperoleh imbalan uang; c. memungut uang parkir kendaraan di tempat rest area dan/atau tempat parkir yang ditetapkan di KIPP tanpa izin; dan/atau d. menyediakan fasilitas parkir kendaraan tanpa izin.
