PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Setiap Orang dilarang: a. membuat keributan, kegaduhan, atau tindakan lain yang menimbulkan kebisingan berlebih; b. mengendarai kendaraan bermotor dengan suara keras yang membuat kegaduhan; dan/atau
c. membunyikan pengeras suara, peralatan audio/video, kendaraan bermotor, genset, atau alat-alat lainnya melebihi ambang batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
