PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Setiap Orang dilarang: a. mengambil dan/atau merusak peralatan pendeteksi dini Bencana; b. merusak atau mengubah sumber daya alam di daerah rawan Bencana yang dapat menimbulkan terjadinya Bencana; c. mengganggu aktivitas upaya penyelamatan dan evakuasi Bencana; d. menolak proses evakuasi dan penyelamatan yang dilakukan oleh petugas saat terjadi dan/atau pasca Bencana; dan/atau e. menolak upaya pencegahan dan pengendalian penyakit pasca Bencana.
