PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Setiap Orang dilarang: a. melakukan aktivitas jual beli barang yang menimbulkan kebisingan atau polusi tanpa izin; b. melakukan kegiatan usaha dan/atau perdagangan yang menyebabkan keramaian, kemacetan, kerusuhan, atau gangguan ketenangan dan Ketertiban Umum di ruang terbuka untuk umum tanpa izin; dan/atau c. memperdagangkan dan menjual minuman beralkohol di tempat usaha yang tidak memiliki izin usaha.
