PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Setiap Orang dilarang: a. melakukan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin; b. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktik pengobatan tradisional tanpa izin; c. mengoperasikan fasilitas pelayanan kesehatan tanpa izin; dan/atau
d. mengganggu ketertiban atau membuat keributan di fasilitas pelayanan kesehatan.
